Garisjabar.com- PT Jalin Mitra Nusantara, dibidang pengelolaan Laundry yang berada di wilayah Bunder, Kabupaten Purwakarta, diduga gaji karyawan dipotong oknum sebesar Rp 10000, per orang, hingga tidak dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahan.
Sementara itu, gaji karyawan yang baru masuk diberikan oleh perusahaan sebesar Rp 65.000, dan diduga dipotong oleh oknum pimpinan sebesar Rp 10000, per orang. Selain itu, karyawan di perusahaan tersebut sebanyak 100 karyawan.
Saat hasil Investigasi LSM GMBI melakukan auden dengan pihak pimpinan perusahan, namun pihak perusahan menyebutkan silahkan bertemu pimpinan asal jangan ada wartawan boleh silahkan bertemu kata para pimpinan yang ada dluar.
Sekertaris LSM GMBI Jatiluhur Denda mengatakan usai auden membenarkan, benar saya diperkenankan bertemu dengan pimpinan perusahaan tapi jangan ada wartawan.
“Ya tidak boleh ada wartawan alergi kali, dengan alasan takut direkam,”kata Denda. Selasa (12/11/2024).
Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku gajinya dipotong perusahaan tempatnya bekerja.
“Ya per hari sama pimpinan itu sebesar Rp 65.000, saya terima per harinya 5500, untuk BPjS tidak didaftarkan,”ujarnya.
Denda menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional disebutkan, setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Selain pekerja dalam negeri, warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia juga berhak mendapatkan BPJS Kesehatan,”ucapnya.
Denda pun menegaskan, pada Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. (Rsd)