Omnibus Law Pastikan Keamanan Laut Masuk Prolegnas UU 2020

oleh -270 Dilihat

Garisjabar.com- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Omnibus Law Tentang Keamanan Laut telah masuk prolegnas pembahasan undang-undang di DPR tahun 2020 ini. Jum’at (6/3/2020).

Ia pun memastikan undang-undang tersebut bisa berjalan dan disahkan secepatnya demi menyederhanakan aturan-aturan keamanan di laut yang selama ini tumpang tindih.

“Omnibus itu sudah akan jalan dan sudah masuk Prolegnas Tentang Keamanan Laut. Itu akan dijadikan landasan untuk memasukkan Omnibus Law tentang Keamanan Laut di mana Bakamla akan menjadi kordinator dari itu semua,” ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Hal ini, ia pun menyampaikan, Presiden Joko Widodo juga selama ini telah menginstruksikan agar penanganan keamanan laut bisa terkoordinasi dengan baik. Mengingat selama ini penanganan keamanan laut antara satu instansi dengan lainnya tumpang tindih itu.

Menurutnya, contoh saja ada persoalan penangkapan kapal asing di perairan Indonesia, kapal tersebut sudah ditangani oleh salah satu instansi, nanti belum selesai perkara tersebut justru malah digeser ke instansi lain.

“Sesudah itu diperiksa lagi di tempat lain. Presiden menginstruksikan, coba itu dikordinasikan dengan baik. Oleh sebab itu tadi kami rapat, bagaimana cara mengoordinasikan itu,” katanya.

“Namun itu, cara mengoordinasikan itu antara lain kita akan membuat omnibus law di bidang keamanan laut. Karena ada beberapa undang-undang yang dipakai oleh berbagai institusi yang berbeda yang itu semuanya sah,” ujar dia.

Mahfud juga menjelaskan, Omnibus Law terkait keamanan laut ini akan mencakup segala jenis pengamanan di laut. Baik itu pencurian ikan, bea cukai, hingga migrasi ilegal tersebut.

“Semuanya. Yang selama ini kan yang menangani berbeda-beda. Kelautan itu menangani soal pencurian ikannya, misalnya. Kemudian bea cukai menangani ya cukainya. Nanti masing-masing mau dikordinasikan. Bukan mau diubah,” katanya.

Sementara ini, dilakukan agar setiap persoalan di laut tak dipegang oleh berbagai instansi hingga persoalan hukumnya malah menjadi berbelit-belit dan tumpang-tindih.

“Mau dikoordinasikan agar, kalau sudah perbatasan sudah ditangani, jangan lagi urusan lain yang secara hukum ketika di perbatasan itu sudah ditangani kan. Agar perbatasan, masalah hukumnya apa. Di situ dikoordinasikan, sehingga tidak berpindah-pindah pintu secara berbeda dan lama,” ucapnya. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *