Orang Tua Korban Asal Purwakarta Terpukul Atas yang Menimpa Anaknya Menjadi Korban Cabul di Ponpes Cirebon

oleh -135 Dilihat

Garisjabar.com- Inisial RA orang tua korban asal Purwakarta merasa terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya.

Kasus pelecehan seksual seorang guru pondok pesantren Darurrohman Cirebon diduga melakukan perbuatan asusila kepada santri.

Polisi melakukan penangkapan seorang tersangka berinisal WD guru pondok pesantren Darurrohman di Cirebon kasus pencabulan terhadap beberapa santri.

Sementara, pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial WD dan sudah ditahan sejak 13 Februari 2025.

Beberapa santri diantaranya salah satu korban berinisial M (13) asal Purwakarta, menjadi korban pencabulan.

Pelaku berinisial WD dilaporkan oleh orang tua korban yang menimpa anaknya.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku berinisial WD terjadi di salah satu pesantren yang berada di Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Modus yang dilakukan pelaku WD meminta korban untuk memijat kemudian diperintah untuk memegang bagian vital pelaku.

Orang tua korban berinisial RA asal Purwakarta merasa terpukul, dengan aksi bejat yang dilakukan Wildan kepada anaknya yang berusia 13 tahun. Sehingga, anaknya mengalami trauma berat.

Dengan menimpa terhadap anaknya yang terjadi di bulan Juni 2024.

“Dari tiga korban, hanya satu orang yang dilakukan tindakan sadomi oleh pelaku WD,” kata RA saat ditemui di rumahnya, pada Minggu (2/3/2025).

RA mengaku, pihak polisi sudah menghubungi meminta waktu untuk bertemu.” Iya Polres Cirebon mau datang ke sini ke rumah, dan saya bilang kalau bertemu hari-hari kerja tidak bisa, karena saya kerja,” ujarnya.

Menurut, RA orang tua korban, pelaku bernama Wildan Suwardi, asal Bandung.

“Kondisi anak sempat emosional dengan psikolgis yang naik turun. Yang lebih parahnya lagi akibat perbuatan bejat pelaku,” ungkapnya.

RA orang tua korban menyampaikan, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang dia lakukan terhadap anak kami.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016. (Rsd)