PURWAKARTA, garisjabar.com- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Kabupaten Purwakarta, menangani dugaan praktik politik uang.
Salah satu calon legislatif dari Partai Golkar nomor urut 2 daerah pemilihan dapil 1 Agus Dermawan diduga membagi-bagikan uang tunai Rp 50.000 per orang saat sosialisasi di wilayah Kelurahan Ciseureuh Purwakarta.
Ketua Panwascam Purwakarta Abdul Jalil mengatakan, pemanggilan caleg tersebut baru memasuki tahap konfirmasi.
“Sejauh ini, divisi penanganan pelanggaran baru memanggil caleg bersangkutan, untuk saksi-saksi yang lain belum,”kata Abdul Jalil, Selasa (6/2/2024).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan penelusuran terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh Caleg tersebut.
Saat ini pun, kata dia, divisi penanganan pelanggaran Panwascam Purwakarta masih melakukan penelusuran ke lapangan.
“Kami masih menelusuri lebih lanjut untuk mencari saksi-saksi untuk mengungkap bukti-buktinya juga, kalaupun saksi belum ditemukan, dan untuk bukti-bukti sudah cukup, itu bisa kami segera rekomendasikan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti,”ucap Jalil.
Namun praktik tersebut ramai di grup WhatsApp dan juga sudah diberitakan di salah satu media online. (Rsd)