Garisjabar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta memanggil pasangan calon Paslon Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta dugaan pelanggaran pemilu.
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang beralamat di jalan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Negri Kaler Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (22/10/2024).
Kedatangan pasangan nomor urut 1 Zenjo tersebut guna memenuhi undangan dari pihak Bawaslu terkait dengan dugaan laporan terkait pelanggaran Pemilu.
“Kita datang kesini sesuai dengan undangan yang disampaikan ke kami untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan adanya laporan dari masyarakat terkait pemilu,”kata Om Zein.
Pasangan calon nomor urut 1 Saeful Bahri Om Zein menyampaikan, dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut ada laporan aduan masyarakat.
“Kalau dalam surat undangannya itu, kami tidak tau dan juga kami tidak berhak untuk menanyakan itu, diduga melaporkan hal itu dan kami tidak ada di tempat,”kata Om Zaein.
Sementara, terkait pelanggaran yang dilakukan, Paslon Nomor urut 1 Om Zein mengatakan tidak mengetahui laporan apa yang disampaikan ke Bawaslu Purwakarta.
“Kami tidak mengetahui apa yang dilaporkan, karena kami sendiri tidak ada disitu. Yang jelas kita datang untuk memenuhi undangan dari Bawaslu,”ucapnya.