PURWAKARTA, garisjabar.com- Proyek pemerintah daerah diatur oleh berbagai aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Adanya ketentuan bertujuan untuk memastikan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Agus Yasin Pengamat Kebijakan Publik mengatakan, proyek atau pekerjaan dari pemerintah daerah yang resmi ada proses dan prosedurnya. Dan dalam pengikatan kontrak dengan pihak ketiga tidak serta merta harus ada kepatuhan hukum dan etika serta ada kejelasan prosedurnya.
Salah satu bukti resminya proyek atau pekerjaan itu, biasanya dengan terdaftar dan terpublikasi di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Tak hanya itu, kata Agus Yasin, beberapa ketentuan umum yang berlaku untuk proyek pemerintah daerah, yang dilakukan melalui tender atau penunjukan termasuk pengadaan khusus dan atau yang bersifat darurat.
Antara lain peraturan daerah, pedoman pengadaan barang dan jasa, prosedur anggaran, teknis, juga ketentuan lingkungan dan hukum, pelaporan serta perijinan dan pertanggung jawaban.
Selain itu, penting untuk semua pihak baik pemberi pekerjaan maupun pihak ketiga sebagai penerima pekerjaan. Untuk memahami dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku, dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Sehingga guna memastikan jaminan pengikatan, pelaksanaan dan keberhasilan proyek secara keseluruhan nantinya.
Kata Agus Yasin, berpijak pada pengertian yang di atas, maka setiap bentuk proyek dan atau pekerjaan yang diadakan oleh pemerintah daerah. Harus benar-benar terkendali, serta memiliki kejelasan dan kepastian hukum.
Menurut Agus Yasin, menanggapi adanya dua pekerjaan di RSUD Bayu Asih Purwakarta, yang diduga dikerjakan sebelum dilakukan penetapan Perjanjian Kontrak Kerja dan dikeluarkannya SPK. Serta belum tercantum dan diumumkan dalam aplikasi SIRUP.
Hal ini, merupakan suatu tindakan kecerobohan dan kesemena-menaan yang diperbuat oleh pihak pimpinan RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Terlepas siapa dan siapa oknum yang bermainnya, tanpa adanya hubungan dan kepentingan tertentu dengan pihak ketiga. Tidaklah akan terjadi hal “naughty act” yang patut didugakan, dengan melakukan pemberian atau penunjukan secara tersembunyi.
“Perlu dicatat, melaksanakan pekerjaan sebelum ada ketetapan perjanjian kontrak kerja dan SPK terlebih dahulu. Dapat berpotensi yang mengarah pada pelanggaran aturan, sebagai akibat dari ketidak jelasan prosedur dan ketiadaan dasar hukum,”kata Agus Yasin. Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, pemberi pekerjaan dan pihak ketiga sebagai penerima pekerjaan bisa terkena delik, apabila ada dugaan kuat penunjukan dan pelaksanaan dua pekerjaan tersebut sarat dengan unsur KKN.
Apapun cara dan bentuknya, terlebih dikaitkan dengan tanpa kejelasan nomenklatur dan prosedur lainnya.
Kemudian, menyangkut pemberhentian pekerjaan oleh pimpinan RSUD Bayu Asih.”Seharusnya juga tidak begitu saja, kalau benar-benar kedua proyek itu legal dalam prosesnya,”ujarnya.
Pemberhentian pekerjaan proyek pemerintah daerah dapat terjadi karena berbagai alasan, dan prosesnya diatur oleh regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Agus Yasin mengatakan, pelanggaran hukum atau etika dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek, salah satu yang menjadi dasar pemberhentian.
“Maka, jika disimpulkan bahwa kedua pekerjaan yang dilaksanakan tanpa keabsahan hukum dan prosedur. Terus diberhentikan, tanpa suatu penjelasan hukum dan prosedur juga,”ungkapnya.
Hal itu semakin mempertegas, duduga dalam pengadaan dan penunjukan serta pelaksananya sarat dengan nuansa KKN.
“Dan kelanjutannya nantinya harus tetap diawasi. Karena bukan hal yang mustahil penyelesaiannya sekedar formalitas,”katanya.
Agus pun menyampaikan, publik harus lebih jeli dan mewaspadai, jangan sampai lengah oleh perilaku yang dipertontonkan oknum tersebut dari pihak RSUD Bayu Asih dengan segala kecerdikannya untuk mengelabui.
Sebab tersirat, ada indikasi upaya penggiringan penunjukan kembali ke pihak ketiga yang semula sebagai penerima pekerjaan.
Tidak kalah penting lagi, pengawas internal BLUD RSUD Bayu Asih dan Inspektorat Purwakarta serta APH. Harus memastikan tidak boleh ada transaksi pembayaran pekerjaan yang dikerjakan sebelum ada kepastian hukum mengikat apapun alasannya.
Termasuk juga harus ada tindakan terhadap pihak ketiga untuk memberikan efek jera. Atas keterlibatannya, langsung maupun tidak langsung menjadi bagian dari permainan pengadaan proyek yang mencurigakan.
Intinya, kasus kedua proyek di RSUD Bayu Asih Purwakarta tersebut. Bisa mengarah pada dugaan pidana khusus yang menjerat para pihak, baik pemberi pekerjaan maupun pihak ketiga selaku penerima pekerjaan.
Kata Agus Yasin, kalau terbukti ada unsur-unsur KKN yang melekat, diantaranya penyalah gunaan wewenang, penyelewengan anggaran dan berkolusi. Termasuk secara bersama-sama melakukan perbuatan pelanggaran prosedur ketidak kepatuhan hukum dan etika. (Rsd)