Pelaku Pencabulan di Tangkap Polisi

oleh -387 Dilihat

Garisjabar.com- Kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di Purwakarta. Kasusnya kali ini menimpa anak usia 14 tahun asal Malangnengah, Sukatani, Purwakarta. 

Pelaku asusila yakni CM (37) dijerat dengan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Kasus ini terungkap, menurut Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian melalui Kanit PPA, Ipda Suherlan, atas laporan dari bibi korban yang mendapatkan aduan dari korban tersebut.

“Korban ini memang tinggalnya dengan bibinya karena orangtuanya ada di Jakarta. Pelaku berdasar pemeriksaan dan pengembangan kami lakukan kejadian ini baru sekali,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/1/2020).

Namun, adapun kronologis kejadian, Ipda Suherlan menyebut pelaku melakukan aksinya pada malam hari pukul 23.00 tanggal 19 November 2019. Korban itu merupakan pembantu di tempat warung makan si pelaku yang baru bekerja selama sehari. 

“Pelaku sebelumnya memang posting menerima lowongan pekerjaan sebagai pelayan, akhirnya korban bekerja di sana karena bibi korban kenal dengan pelaku,” kata dia.

Hal ini, awal mula tepatnya pukul 20.30 wib, kata Suherlan, korban tengah tertidur karena merasa lelah usai melayani pembeli seharian, namun itu, ia tidur di samping warung makan yang merupakan ruko kosong.

“Ketika tidur korban terbangun karena merasa ada yang mengangkat kepalanya. Pelaku juga sempat bilang ke korban, “mau gak jadi anak angkat aa dan kerjanya tidur saja, bahkan pelaku juga di imingi korban akan berikan uang juga handphone,” ucapnya. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *