Pelaku Pengeroyokan di Amankan Polisi

oleh -211 Dilihat

 

PURWAKARTA, garisjabar.com- Seorang buruh harian lepas dikeroyok sejumlah warga di Kampung Koranji RT 09/03 Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Namun korban dikeroyok hingga babak belur. Pengeroyokan terjadi saat korban bertamu ke rumah salah saorang janda hingga lewat tengah malam.

Korban berinisial MH, warga Dusun IV RT 002/004 Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, sempat dilarikan ke klinik terdekat. Namun itu, bukan hanya MH, janda yang disambanginya, yakni SR juga menjadi korban pengeroyokan karena mengalami luka-luka.

Sementara berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, insiden pengeroyokan ini terjadi saat korban sedang bertamu ke rumah salah seorang janda di Kampung Koranji. Tiba-tiba datang enam orang yang mengaku warga setempat sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain itu, mereka menegur korban karena bertamu bukan pada waktunya, yakni hingga lewat tengah malam. Terlebih tuan rumah yang dikunjunginya berstatus janda yang belum habis masa idah.

Sehingga entah apa yang terjadi, teguran yang disampaikan berbuntut percekcokan hingga terjadi pemukulan terhadap korban. Kahawatir terjadi sesuatu pada tamunya, SR kemudian berusaha melerai. Namun nahas, SR pun harus menjadi korban akibat terkena pukulan dari pengeroyok tersebut.

Tak terima atas perlakuan seperti itu, MH pun melapor ke Mapolres Purwakarta. Pelaporan ke Mapolres Purwakarta sembari membawa hasil visum et repertum dari rumah sakit sebagai alat bukti.

Namun setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Sementara pihak kepolisian baru mengamankan empat dari enam pelaku pengeroyokan itu.

“Kami sudah mengamankan empat pengeroyok untuk dilakukan pemeriksaan. Dua orang lagi berinisial KA dan UC masih dalam pengejaran anggota kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Jumat (8/1/2021).

Namun para tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *