Pemasangan Bendera Merah Putih 1 Agustus, Ini Aturannya

oleh -88 Dilihat

Garisjabar.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus mendatang, pemerintah telah mengatur pemasangan bendera Merah Putih. Jumat (02/08/2024).

Selain itu, pemasangan bendera Merah Putih tersebut bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan dan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air.

Sehingga masyarakat bisa memasang bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing atau rumah mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus.

Sementara dalam Surat Edaran MenteriĀ  Sekertaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema dan juga Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024.

Sebaiknya diketahui dulu aturan pemasangan bendera Merah Putih meliputi cara dan ukuran bendera tersebut.

Hal tersebut, pemasangan bendera Merah Putih telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan juga Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Namun, dalam Pasal 7 ini, terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera, seperti waktu dan lokasi.

Pertama, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Selain itu, bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain itu, pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.