Garisjabar.com- Majelis hakim telah membacakan putusan terhadap terdakwa Yosep Hidayah, Kamis (25/7/2024) yang terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Sementara, Yosep Hidayah terdakwa dipidana penjara 20 tahun.
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah yang merupakan suami ayah korban di putus 20 tahun penjara di pengadilan negeri Subang.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap dua korban yaitu istri dan anaknya.
Adapun hal tersebut memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim terdakwa penjara 20 tahun, baik terdakwa maupun pengacara menyatakan banding dan tidak menerima putusan tersebut, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi terdakwa.
“Meminta Polda Jabar segera menangkap Irlan yang menghilangkan CCTV,”kata Rohman Hidayat kuasa hukum Yosep.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan majelis hakim, sambil berkoordinasi dengan terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya. (Rsd)