Pemerhati Purwakarta Minta DPRD dan Pemerintah Eksekusi Gedung Yogya Toserba

oleh -170 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Bangunan gedung Yogya Toserba yang dibangun di atas saluran air tanpa izin di Jalan Sudirman, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Agus Yasin pemerhati Purwakarta meminta Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta segera bekerjasama dengan pemerintah untuk ekseskusi pembongkaran gedung yang dibangun di atas saluran air.

“Itu jelas sudah melanggar ketentuan dan harus dibongkar. Siapapun yang membangun di atas saluran air itu harus di tindak tegas,”kata Agus Yasin. Rabu (19/10/2022).

Selain itu, mesti mengevaluasi kinerja pejabat Dinas Pengawasan dan penertiban (P2B) yang mengurus masalah tersebut.

Menurut Agus Yasin mendapatkan informasi bahwa bangunan Yogya Toserba yang dibangun di atas saluran air Cigalugur itu, belum ditempuh izinnya ke (BWWS).

“Kalau memang izinnya belum di tempuh, kenapa pihak pengusaha beraninya membangun gedung, kan tidak boleh sebelum izinnya terpenuhi dan ini sudah melanggar ketentuan.” Ujar Agus Yasin.

Kata Agus Yasin, bangunan yang berdiri di atas saluran dapat mengganggu aliaran air saat musim hujan, terlebih lagi apabila adanya sampah.

Namun tidak menutup kemungkinan sampah yang ada di aliaran sungai atau kali akan terhambat apabila adanya bangunan di atas saluran itu.

“Coba mapping dulu saluran-saluran, khususnya yang tertutup di atasnya. Karena itu kan mengganggu sekali itu aliran air sungai itu,”ucap Agus Yasin.

Menurutnya, coba pelan-pelan sisir. Nanti mekanismenya sesuai SOP tidak. Adapun bangunan tersebut berlokasi di Cigalugur Purwakarta. Berdirinya bangunan itu diduga menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di wilayah tersebut.

Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (Rsd)