Pemerintah Harus Bertindak Tegas Pengusaha Minyak Goreng

oleh -161 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com-Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Firman Turmantara menyampaikan, pemerintah harus bertindak tegas para pengusaha minyak goreng yang menyelundupkan dan menjualnya keluar negeri. Sabtu (12/3/2022).

Namun kelangkaan minyak goreng dan berdampak adanya minyak goreng palsu di sejumlah daerah seperti di Kudus dan Ponorogo. Kamis, (10/3/2022), saat di Purwakarta.

Sementara, lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri melesat tanpa kendali. Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.

Selain itu, kelangkaan minyak goreng murah disebabkan oleh penimbunan yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Namun Firman Turmantara, mendesak pemerintah agar dapat memberikan insentif harga minyak di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

Menurut Firman Turmantara, negara harus bertindak tegas terhadap para pengusaha minyak goreng yang sudah menyelundupkan dan menjualnya keluar negeri sehingga berdampak kelangkaan minyak goreng di seluruh tanah air.

“Kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen, khususnya konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah,”kata Firman Turmantara.

Selain itu, sesuai fungsi (BPKN RI) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan – perusahaan yang mengejar keuntungan dengan menjual minyak goreng keluar Negri sehingga terjadi minyak langka.

“Memang sudah ada fenomena diantaranya ditemukan minyak goreng oplosan dan penimbunan minyak goreng. Sehingga sampai stok minyak goreng milik pemerintah di jual keluar negeri,”ujar Firman.

Kata Firman, sebetulnya diakibatkan dari hulu, karena pihaknya sudah melakukan survei ke (Crude Palm Oil)

Sementara pemerintah harus segera membongkar perusahaan-perusahaa besar yang sudah menimbun dan mengejar keuntungan besar dengan menjual minyak goreng keluar negeri.

“Mereka lebih memilih menjual keluar negeri ketimbang didalam negeri, karena harga jual mahal dan tidak aturan yang mengatur kebutuhan domestik diluar negeri,”ungkap Firman.

Dengan kelangkaan minyak goreng pemerintah dinilai (BPKN RI) telah memutar balikan fakta dan menuding para ibu rumah tangga yang telah menimbun minyak goreng sehingga terjadi kelangkaan.

“Padahal perusahan besar lah yang sudah menimbun dan harus dibongkar,”kata Firman.

Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini. Sehingga, pemerintah pun jangan menekan kepada masyarakat harus melakukan survei sesuai realita.

“Bandingkan lah jumlah minyak goreng yang di jual ibu-ibu dengan pengusaha besar yang menjualnya keluar negeri,”ucapnya.

Disebutkan, harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *