Pemkab Purwakarta Lakukan Penguatan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

oleh -249 Dilihat

 

PURWAKARTA, garisjabar.com- Penguatan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Purwakarta, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta terus melakukan penyiapan untuk perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika.

Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM mengatakan, dinas yang dipimpinnya kini tengah mengerjakan sejumlah program untuk mendukung penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Purwakarta.

Program-program tersebut diantaranya; dalam Bidang Aptika adalah kegiatan sertifikasi elektronik kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya.

“Masih dibidang yang sama kita juga melakukan pengembangan website desaku untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Purwakarta, dengan menambahkan fitur lapak online sebagai media pemasaran bagi produk-produk asli desa,” kata Kadiskominfo Ida Hamidah. Rabu (19/8/2020).

Sedangkan dalam bidang Teknologi Informasi, dalam bentuk Desa Cerdas Internet. Dilakukan sewa bandwidth internet Pemerintah Daerah Purwakarta dan CCTV Purwakarta.

“Untuk bidang statistik dan persandian, kita maksimalkan aplikasi Satu Data Purwakarta (Sadapur) yang nantinya akan berkesinambungan dengan program pada bidang informasi dan komunikasi publik dengan prodak e-magazine atau majalah elektronik sebagai media informasi publik,” ujar Ida Hamidah

Sementara, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) pada Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Yus Djunaedi Rusli S.STP Msi, mengatakan, berdasarkan evaluasi Kementerian PAN-RB, Kabupaten Purwakarta bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat, sudah melewati target minimal indeks penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebesar 2,6.

“Evaluasi SPBE dilakukan untuk seluruh pemerintah kabupaten, kota dan propinsi di Indonesia, pada tahun 2018 diterapkan kepada 623 Pemda di seluruh Indonesia dan sudah dilakukan evaluasi terhadap 616 Pemda. Ada sebanyak 14 provinsi yang sudah mencapai target dimana salah satunya adalah Jawa Barat, yang Purwakarta ada didalamnya,” kata kepala bidang APTIKA Yus Djunaedi

Menurutnya, indeks penerapan SPBE Kabupaten Purwakarta pada tahun 2018 sebesar 3,00. Dan pada tahun 2019 angkanya terus meningkat hingga mencapai 3,14.

Di Jawa Barat, kata Yus, pada tahun 2019, Kabupaten Purwakarta berada diurutan ke 6 dari 27 kabupaten dan kota. Sementara lima kabupaten dan kota teratas penerapan SPBE diantaranya; Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Depok dan Kota Cimahi.

Ia berharap indeks yang dicapai oleh Kabupaten Purwakarta ditahun ini dapat lebih maksimal lagi. Hal ini untuk penyesuian dalam mengikuti perkembangan jaman agar tetap dapat menjalankan pemerintahan yang efektif, efesian dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

“Dengan arahan-arahan dari pimpinan, kami juga akan terus mengupayakan peningkatan indeks, karena tujuan dari penerapan SPBE pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntable. Tentu saja sejalan dengan peningkatan pelayanan publik,” kata Yus Rusli.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, diantarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Peraturan turunannya, diantaranya adalah; Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 253 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 254 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Kendali Terpadu (command center),” (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *