Pemkab Purwakarta Minta Pemilik Bangunan Mengurus Perizinan

oleh -161 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama unsur tokoh agama akhirnya menyegel sebuah bangunan yang digunakan untuk tempat ibadah.

Sementara penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki perizinan sesuai dengan SKB 2 menteri.

Setelah melewati lima kali rapat koordinasi, Sabtu Sore (01/04/2023) Bupati Purwakarta bersama Forkopimda, serta kepala kantor kementerian agama dan perangkat desa, juga tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama. Datangi gedung yang sempat dipakai menjadi rumah Ibadah (GKPS) yang berlokasi di Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao Purwakarta.

Kunjungan tersebut sekaligus untuk menyegel sementara bangunan tersebut dari segala bentuk aktivitas.

Bupati Anne Ratna Mustika menjelaskan, gedung tersebut belum melakukan kepengurusan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Bupati Anne mengimbau terhadap pengelola tempat untuk mengurus perijinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Bedasarkan hasil diskusi, dari rapat koordinasi yang telah digelar pada jumat malam, telah disepakati untuk sementara peribadatan agar dilakukan di tempat yang sudah memiliki perizinan,”kata Bupati Anne Ratna Mustika.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Kabupaten Purwakarta, KH Jhon Dien mengimbau seluruh pihak untuk menaati keputusan yang dilakukan hari ini, dengan tidak mengadakan kegiatan apapun selama belum menempuh proses perizinan serta selalu menjaga kondusifitas Purwakarta.

“Terima kasih ibu Bupati telah mengeluarkan statemen dan kita semuanya harus mengikuti dan mentaati kepada keputusan pada hari ini, dan jagalah kondusifitas Purwakarta dan tentu saja ini merupakan tugas dan kewajiban kita bersama,”ungkap KH Jhon Dien.

Menurutnya, atas nama FKUB dan tokoh masyarakat mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ada.

Selain itu, kata KH Jhon Dien, pemilik bangunan ini harus tasawuf dan mengikuti keputusan. tidak boleh mengadakan kegiatan apapun selama belum menempuh proses perizinan tersebut, agar kondusifitas Purwakarta, dan kita berlomba-lomba dalam kebaikan bersama,”ucap KH Jhon Dien. (Rsd)