Pemusnahan Barang Bukti Uang Palsu di Kejaksaan Negeri Purwakarta Tertutup

oleh -88 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- wakil Ketua PWI Sakip Mahmud menyebutkan, jurnalis adalah garda terdepan dalam memberikan informasi terpercaya kepada publik. Itulah mengapa, mereka harus melewati beragam tantangan dalam mengungkapkan suatu kasus atau fakta.

Mereka sering kali terjun ke lapangan hingga nyawa yang menjadi taruhannya.

Wakil Ketua PWI Sakip menyebutkan, insan pers selama ini telah ikut membantu lembaga dan Pemerintah terkait kegiatan bahkan yang lainnya. Kamis (22/2/2024).

“Pers juga membantu instansi, lembaga, dan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang baik,”kata Sakip. Rabu (21/2/2024).

Kali ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti benda sitaan perkara tindak pidana yang berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) terkesan tertutup terhadap awak media.

Beberapa waktu lalu telah memusnahkan sejumlah barang bukti pidana umum (Tipidum), uang palsu yang nilainya 1,7 Milyar Rupiah.

“Sangat di sayangkan Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak melibatkan awak media untuk memberikan informasi terhadap masyarakat,”ucapnya.

Namun pemusnahan uang palsu itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, di Jalan Siliwangi pada 13 Febuari 2024.

Uang palsu berjumlah 1,7 milyar rupiah pecahan Rp 100.000 sebanyak 17.634 lembar serta tindak pidana narkotika, kesehatan dan perkara lainnya sebanyak 28 perkara. (Rsd)