PURWAKARTA, garisjabar.com- Kegiatan Nyawang Bulan yang dilakukan di lembur Galuh Pakuan di Subang ternyata anggaran biayanya bersumber dari dana APBD Kabupaten Purwakarta sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Aparat Penegak Hukum diminta melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan anggaran dari APBD Purwakarta berkaitan dengan kegiatan acara Nyawang Bulan yang dilakukan di lembar Pakuan Pajajaran di Subang.
Namun kegiatan yang dibalut gelar budaya tersebut selama ini anggaranya menggunakan dana APBD dari Disporaparbud pada bagian Bidang Kebudayaan yang biasanya di pakai sebesar Rp 35 Juta rupiah sekali penyelenggaraan dan sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
“Nyawang bulan itu biayanya dari APBD setiap kali penyelenggaran Rp 35 Juta sejak tahun 2019 sampai tahun 2021” Kata Salah seorang ASN yang menolak disebutkan identitasnya di Dinas Disporaparbud. Senin (17/10/2022).
Menurut Sumber, hingga saat ini pihak bidang kebudayaan masih memiliki utang kepada pihak ketiga hingga mencapai ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk peloran uang APBD untuk kegiatan Nyawang Bulan tersebut diduga dibuatkan SPPD fiktip.
Sementara, seorang praktisi hukum yang juga seorang pengacara, Riad Abdul Hanan mengatakan, ada beberapa hal yang harus dianalisis secara hukum, yang pertama harus dicermati proses atau prosedur digunakannya anggaran APBD itu, misalnya pihak mana yang meloloskan dana tersebut untuk kegiatan yang digunakan bukan oleh institusi pemkab Purwakarta.
Selain itu, yang kedua harus dilihat apakah kegiatan Nyawang Bulan ada di dalam nomenklatur APBD Purwakarta. Namun jika ada, pihak mana yang berhak mempergunakannya, sehingga yang ketiga jika terbukti tidak ada dalam nomenklatur, harus dicermati juga anggaran apa yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Jika terbukti yang bersangkutan memaksakan diri untuk melakukan kegiatan dengan dana dan job description diluar kewenangannya, maka hal itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi terkait abous of power (penyalahgunaan wewenang), dan biasanya sebagai pejabat publik dikenakan pasal 3 UU No.31 th 1999 ttg pemberantasan tipikor yg diubah dg UU no.20 th 2001.”Ucap Riad Abdu Hanan.
Nyawang Bulan, yakni menyaksikan bulan purnama secara jelas dengan diramaikan pertunjukan seni. Kegiatan itu rutin digelar setiap bulan. (Rsd)