PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemeringkatan penerapan keterbukaan informasi badan publik dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik sebagaimana diamanahkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik (Perki SLIP).
Untuk keperluan pemeringkatan tersebut, tim independen dari Komisi Informasi Jawa Barat melakukan kunjungan verifikasi lapangan, monitoring dan evaluasi untuk pemeringkatan penerapan keterbukaan infomasi publik di Jawa Barat tahun 2021 ke Kabupaten Purwakarta.
Kunjungan tim verifikator diterima langsung oleh Sekda Purwakarta, Iyus Permana yang didampingi oleh Kepala Diskominfo, Siti Ida Hamidah beserta jajaran di Gedung Ogan Lopian, Komplek Pemkab Purwakarta, Kamis 04 November 2021.
Dalam keterangannya, Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik yang juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya.
“Karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan secara tepat dan benar,” kata Ida. Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, ada sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi pada pemeringkatan penerapan KIP diantaranya mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. “Selain itu, mengukur juga persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi dan kepatuhan badan publik terhadap jaminan hak masyarakat atas informasi,” ujar Ida Hamidah.
Kadiskominfo juga menegaskan, dalam rangka memaksimalkan implementasi keterbukaan informasi publik, Diskominfo telah melakukan upaya-upaya peningkatan kapasitas SDM PPID pada badan publik di Purwakarta dengan berbagai pelatihan dan peningkatan kapasitas.
“Dalam peningkatan kapasitas tersebut, para operator PPID diberikan arahan agar melakukan pengklasifikasian informasi publik dalam empat kelompok. Yakni; informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan,” katanya.
Lebih jauh, Kadis juga mengatakan, dalam rangka memenuhi pelayanan informasi yang akurat dan mudah diakses, jajarannya terus berupaya melakukan pengelolaan informasi secara baik melalui pembentukan PPID pembantu. PPID pembantu tersebut diharapkan mampu mengelola informasi secara baik, konsisten dan bertanggungjawab.
“Dalam pentahapan pengelolaan informasi publik tersebut hendaknya senantiasa merujuk pada pasal 10 dan 11 UU KIP yang hasilnya akan mendasari daftar unformasi publik (DIP) badan publik,” ucap Siti Ida Hamidah. (Dni)