PURWAKARTA, garisjabar.com- Pembangunan rehab Stadion Purnawarman Purwakarta, sudah selesai proses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp Jumlah keseluruhan 1,196.600.082 miliar serta denda keterlambatan pekerjaan.
Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan beberapa waktu lalu ke sejumlah rekanan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,196.600.082 miliar.
Kepala Bidang Olahraga Disporaparbud Purwakarta Iwan Kartiwan menyampaikan, pihaknya mengembalikan uang sebanyak Rp 1,196.600.082 miliar. Uang itu dia serahkan secara bertahap.
Menurut Iwan Kartiwan, pihak PT BBPJ-PT S Pro 77 sudah melakukan pengembalian sejak tanggal 29 Juli 400 juta, Juni 400 juta ke tiga 20 sep 150 juta yang ke 4 27 okt 246,600,082 juta dan Jumlah keseluruhan 1,196.600.082 miliar.
“Uang sudah dikebalikan ke Kas Daerah pengembalian kelebihan itu. Sudah beres dan Jumlah keseluruhan 1,196.600.082 miliar,”kata Iwan Kartiwan, saat dihubungi melalui seluler. Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, rekanan yang mengembalikan dana kas Daerah secara bertahap melunasi semua uang kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah nakal rekanan saat mengerjakan proyek.
Menurut Kepala Bidang Olahraga Disporaparbud Purwakarta Iwan Kartiwan menyampaikan, semua sudah beres soal pengembalian kelebihan. Namun, untuk sangsi tida dan tidak ada masalah.
“Kan Sudah dikembalikan ke kas Daerah, jadi tidak ada masalah,”ucapnya. (Rsd)