Pengusaha Tambang Bersiap Siap Aturan Baru ESDM

oleh -208 Dilihat

Garisjabar.com- Pengusaha tambang silakan bersiap-siap, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan aturan untuk menggalakkan kegiatan eksplorasi pertambangan.

Namun aturan ini bertujuan untuk semakin menggenjot eksplorasi untuk menambah sumber daya dan cadangan mineral.

Menurut, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementrian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, regulasi ini mungkin akan berlaku tahun depan. Regulasi sebelumnya belum mengatur dengan detail skema serta porsi eksplorasi.

“Mungkin nanti kita penerapannya tahun depan, perusahaan-perusahaan itu harus digalakkan eksplorasinya. Coverage area yang sudah diberikan sekian hektar, harusnya sudah sekian persennya dieksplorasi,” ujarnya di Kementerian ESDM.Selasa (8/10/2019).

Hal ini, Ia menjelaskan nantinya akan diatur soal budget exploration to revenue ratio (BERR), di mana perusahaan wajib menggunakan sebagain revenue atau pendapatan yang mereka hasilkan untuk kegiatan eksplorasi. Hanya, belum ditentukan oleh pemerintah berapa prosentasenya.

Sehingga Ini diatur untuk mendorong, dan ditemukannya cadangan baru dan menaikkan RRS (reserve replacement ratio) atau perbandingan antara mineral yang diproduksi dengan cadangan baru yang ditemukan.

“Jangan revenue terus dikantongin aja, tapi juga dilakukan untuk eksplorasi suapaya menemukan cadangan baru,” kata dia.

Namun belum dipastikan bentuk dari regulasi. Bisa saja dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM atau SK Dirjen. Menurutnya sangat penting untuk menemukan cadangan sehingga umur tambangnya semakin panjang. Dampaknya pada keekonomian, serta pertumbuhan daerah juga semakin panjang.

“Permen atau SK Dirjen saja, nanti tergantung ini ya bagian hukum. Kalau tidak menetapkan begitu ya nanti akan pilih-pilih orang untuk eksplorasi. Di tempat yang bagus-bagus saja,” ucapnya. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *