PURWAKARTA, garisjabar.com- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Onneri Khairoza melaporkan ke Polres Purwakarta soal dugaan penipuan mencatut sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, untuk meminta uang.
Pelaku mencoba menipu Kepala Dinas dan anggota DPRD Purwakarta yang diduga akan melakukan percobaan penipuan.
Onneri Khairoza membenarkan pada saat di hubungi melalui seluler oleh media garisjabar.com mengatakan, percobaan penipuan mengatasnamakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purwakarta menghubungi sejumlah pihak di lingkungan OPD dan DPRD Purwakarta dan meminta sejumlah uang. Caranya dengan menghubungi calon korban melalui seluler atau WhatsApp.
Modusnya, kata Onneri Khairoza, si penipu berdalih pihak Kasi Itel meminta uang sejumlah 50 juta ke anggota DPRD Purwakarta.
“Saya tidak merasa meminta uang, maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian sekarang juga dan kami tidak terima,”kata Onneri Khairoza. Jumat (20/5/2022).
Namun pelaku meminta uang melalui ditransfer ke dua rekening bank berbeda. Yang pertama rekening BNI dengan nomor 118-942-3819 atas nama Dendi Fajar Febrian. Kemudian, Rekening BCA atas nama Riskina dengan nomor 7795-2089-68.
Sementara nomor telepon dan rekening tersebut bukan miliknya.
“Saya pastikan nomor telepon dan rekening bukan punya saya, dan itu perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan saya untuk melakukan penipuan dan mempermalukan nama baik saya,”ucap Onneri Khairoza.
Menurut Onneri Khairoza, dirinya memastikan tidak melakukan hal seperti itu. Baik atas nama pribadi maupun atas nama institusi. Apalagi meminta sejumlah uang. Bahkan Onneri Khairoza akan menggelar konferensi pers. (Rsd)