Perhatian Atlet Berprestasi, KONI dan Pemkab Purwakarta Tidak Ada?

oleh -163 Dilihat

Garisjabar.com- KONI dan pemerintah daerah (Pemda) Purwakarta sudah selayaknya memberikan perhatian kepada generasi muda dalam bidang olahraga.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin, di Kabupaten Purwakarta banyak yang memiliki bakat di bidang olahraga untuk menjadi atlet berprestasi.

“KONI Purwakarta dan pemerintah daerah hanya berdiam diri tak pernah melirik di bidang olahraga, bahkan mendorong pun seperti tidak mau,”kata Agus Yasin, saat dihubungi melalui seluler, Minggu (15/9/2024).

Padahal, generasi anak muda milenial di Purwakarta banyak berprestasi di bidang olahraga khususnya, namun apalah daya KONI Purwakarta dan pemerintah daerah tidak merespon generasi anak-anak muda yang berpotensi di bidang olahraga.

Agus Yasin mengatakan, ini suatu bukti nyata atlet hockey asal Kabupaten Purwakarta Alvin dan Deslita menunjukan kemampuannya di Pekan olahraga Nasional hingga memperkuat tim (PON) XXI Jawa Barat.

“Saya rasa KONI Purwakarta dan pemerintah daerah itu sendiri, tidak ada perhatian terhadap anak-anak atlet,”ujar Agus Yasin.

Dengan prestasi di bidang olahraga ini, Agus Yasin menyebutkan, anak-anak ini sudah membawa harum Kabupaten Purwakarta, bahkan sampai nasional.

Selain itu, Agus Yasin menyebutkan, Pemerintah Daerah terhadap prestasi atlet sangatlah penting, terutama dalam Pekan Olahraga Nasional (PON). Dukungan ini bisa berupa fasilitas latihan yang memadai, pelatihan jangka panjang, serta penghargaan dan insentif bagi atlet yang meraih prestasi.

“Seharusnya ada perhatian dari KONI Purwakarta dan pemerintah daerah, untuk kedua atlet yang membawa harum Purwakarta,”katanya.

Agus Yasin pun menyampaikan, pemerintah daerah juga dapat membantu dengan memberikan beasiswa atau kesempatan karir bagi para atlet agar mereka memiliki masa depan yang cerah setelah karir di bidang olahraganya.

“Tidak hanya akan meningkatkan semangatnya para atlet, tetapi juga dapat mendorong generasi muda untuk aktif dalam olahraga dan berprestasi di tingkat nasional,”ucap Agus Yasin.

Ketentuannya, Pemerintah Daerah untuk memberikan perhatian dan dukungan adalah:

1. Undang-undang ini mengatur mengenai sistem keolahragaan di Indonesia, termasuk pelatihan dan pengembangan atlet. Pemerintah daerah berperan dalam melaksanakan pelatihan dan pengembangan olahraga di daerah masing-masing.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Peraturan ini mengatur tentang pembinaan olahraga dan hak serta kewajiban atlet. Pemerintah daerah diwajibkan untuk mendukung kegiatan olahraga, termasuk memberikan perhatian kepada atlet berprestasi.

3. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan Prestasi Olahraga. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pembinaan prestasi olahraga, termasuk pemerintah daerah dalam mendukung dan memberikan penghargaan kepada atlet berprestasi.

4. Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi atau kabupaten/kota : Peraturan daerah sering kali memuat ketentuan khusus mengenai pelatihan olahraga dan penghargaan untuk atlet di tingkat lokal.

Dasar hukum ini memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan dukungan yang diperlukan bagi atlet berprestasi dalam ajang seperti PON. (Rsd)