Persyaratan Kerjasama Media, THL Diskominfo Mengada-Ngada Ada Apa?

oleh -134 Dilihat

Garisjabar.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta, mengada-ngada soal kerjasama media untuk bisa masuk Simedkom harus ada persyaratan SK organisasi kewartawanan.

Sedangkan besaran anggaran yang diberikan kepada media juga terkesan carut marut dan tebang pilih, terlebih ada media yang telah mencairkan puluhan juta.

Menurut Taufik Alias sebagai Sekertaris PWI Kabupaten Purwakarta, kerjasama perusahaan media dan Dinas tersebut, tidak ada kaitannya dengan organisasi untuk kerjasama publikasi.

Tak hanya itu, kata Taufik Alias, dengan adanya program kerjasama dengan media di Dinas Diskominfo untuk persyaratan selalu mengada-ngada.

Salah satu THL yang dipercayakan oleh pimpinan Diskominfo, ia menyebutkan harus ada SK organisasi kewartawanan untuk masuk daftar Simedkom.

“Dan ini sudah mengada-ngada harus ada persyaratan SK organisasi kewartawanan, dan ini persoalan kerjasama bukan organisasi bisa membedakan satu sama lain,”kata Taufik Alias, pada Kamis (13/6/2024).

Selain itu, ada beberapa persyaratan lainnya yang tidak masuk akal dan logika yang harus terpenuhi oleh pihak Diskominfo Kabupaten Purwakarta.

“Kenapa pimpinan Dinas Diskominfo bisa disetir oleh THL, ada apa ?,”ujar Taufik Alias, dengan raut wajah kesal.

Sementara untuk beberapa program pengelolaan informasi dan komunikasi publik kegiatan tersebut bervariatif, namun kegiatan biaya publikasi dengan pagu 2, 2 Miliar, menuai sejumlah pertanyaan besar di kalangan wartawan. (Rsd)