Garisjabar.com- Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Bagi pekerja, PHK berdampak langsung pada pendapatannya, sementara bagi pengusaha, PHK berarti kehilangan pekerja yang telah terlatih dan mengerti prosedur kerja di perusahaannya.
Namun oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk menjamin PHK dilakukan dengan bertanggung jawab dan tidak merugikan salah satu pihak
Aturan mengenai PHK dituangkan ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi Sekdis Wita Gusriyanta mengatakan, PT Bata sudah resmi pertanggal 2 Mei sejak hari Kamis.
Sementara pihak PT Bata sudah melakukan kordinasi terhadap Disnaker.
“PT Bata akan melakukan penutupan perusahan secara total dengan jumlah pekerja 233,”kata Sekdis Wita Gusriyanta, saat ditemui di kantornya. Selasa (7/5/2024).
Tak hanya itu, pihak perusahan sudah melakukan tahapan konsultasi dan kordinasi dengan dinas terkait.
Namun sekarang perusahaan tersebut memang sudah tutup dan berproses untuk memenuhi hak kewajiban antara pihak perusahaan dan pekerja.
“Intinya perusahaan akan memenuhi semua hak-hak pekerjanya sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan itu hasil diskusi kami,”kata Wita Gusriyanta.
Sementara itu, bahwa pihak Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi selaku pengarah membina mereka untuk bisa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk hak dan kewajiban itu bisa diselesaikan secara internal mereka, dalam artian mereka juga ada tripartit,” ujarnya.
Menurutnya, kami bertugas hanya melaksanakan kontroling dan monitoring, sehingga bagaimana perkembangan perusahaan dalam berproses dengan para pekerjanya.
“Mudah-mudahan secepatnya kita menerima progresnya, karena dari hari Jumat sampai dengan sekarang berproses,”ucapnya. (Rsd)