Petani Bogor di Amankan Polisi

oleh -377 Dilihat

Garisjabar.com- Pria berusia 27 tahun berinisial PJ terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menaman pohon ganja di rumahnya. Bahkan ganja tersebut telah dipanen dan diedarkan dalam bentuk paket.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Hendri Fiuser mengatakan, PJ yang berprofesi petani ini diamankan petugas Satnarkoba Polresta Bogor Kota, saat mengedarkan ganja di sekitar kediamannya di Pabuaran Kemang Kabupaten Bogor pada 9 Oktober 2019.

Menurut, Hendri, setelah dilakukan pengeledahan oleh petugas didapati barang bukti berupa tiga pohon ganja yang masing-masing masih tertancap di pot karung dan beberapa paket ganja yang sudah dikemas dalam plastik.

“(PJ) tanam ganja di rumahnya dan hasilnya Ia jual. Dari hasil penangkapan kita ditemukan tiga pohon ganja dalam polibag yang sudah distek batangnya dan tumbuh lagi,” ujar Hendri kepada sejumlah awak media di Makopolresta Bogor Kota, Senin 14 Oktober 2019.

Hendri menuturkan, PJ mengaku baru petama kali memanen ganja tersebut dengan masa tanam selama tiga bulan. Namun begitu pihaknya tidak percaya begitu saja atas pengakuan PJ dan akan terus mendalami kasus ini.

“Kita nggak yakin tiga bulan itu apakah sudah menghasilkan ganja siap edar. Jadi perlu pendalaman lagi, saya yakin bisa enam bulan karena untuk bisa dijual butuh proses lebih dari empat atau lima bulan,” kata dia.

Hendri menjelaskan, bahwa PJ menjual barang haram tersebut tergantung pesanan dengan harga per paket antara Rp 50 sampai 200 ribu. PJ menjualnya ke kalangan rekannya di Wilayah Kota Kabupaten Bogor.

Hal ini, PJ mengaku saat ditanya oleh awak media. Ia baru pertama kali menanam pohon ganja disamping pekerjaan sehari-harinya sebagai petani sayuran. Ia juga mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut tak sengaja dipinggir jalan.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani menegaskan, bahwa PJ mendapatkan bibit ganja berupa biji dari temannya yang sekarang tengah dalam pencarian polisi. “Ya, temannya itu tengah kita kejar,” ucapnya.

PJ merupakan salah satu dari 20 tersangka lain dari 17 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota selama September 2019. Pengguna, kurir dan pengedar narkoba ini diamankan di sejumlah lokasi berbeda, baik wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor.

hal tersebut, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total seberat 60,3 gram dan ganja seberat 477 gram.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar. (Rht)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *