PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan tidak ada penundaan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota sebagai Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2021 di seluruh Indonesia, Pilkades serentak bisa digelar setelah tanggal 9 Oktober 2021.
“Artinya, Pilkades serentak di Purwakarta, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan. Akan dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Dengan berbagai catatan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu pada pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Jaya, kepada awak media, Jumat malam (8/10/2021).
Menurutnya, dalam poin 5 huruf b isi surat tersebut, Mendagri meminta kepada pelaksana Pilkades atau PAW untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades maupun PAW yang akan dilaksanakan setelah tanggal 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
“Surat tersebut kami terima perhari ini, Jumat 8 Oktober 2021, menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19,” kata Jaya.
Demikian, lanjut Jaya, pihaknya dan panita Pilkades akan tetap melaksanakan tahapan yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu; tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
“Dan untuk persiapan kampanye bisa dimulai besok. Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” ujar Jaya Pranolo.
Diketahui sebelumnya, Bupati Purwakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021. SK tersebut dikeluarkan dan telah ditandatangi oleh Bupati Purwakarta pada 10 Agustus 2021 lalu.
Menurut Jaya juga apresiasi menyampaikan dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam agenda Pilkades serentak tahun ini. “Kita berharap beberapa tahapan penting yang akan segera kita laksanakan dalam gelaran Pilkades di 170 desa ini akan berjalan dengan aman, tertib tanpa hambatan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas,” ucap Jaya Pranolo. (Rsd)