Pj Bupati Subang Diminta Mundur, Karena Dinilai Tak Mampu Mensejahterakan Masyarakat

oleh -95 Dilihat

Garisjabar.com– Ratusan pendemo dari berbagai elemen masyarakat Subang memaksa masuk ke kantor Pj Bupati, Rabu (22/5/2024) siang.

Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut Pj Bupati Subang untuk segera mundur, karena dinilai tidak mampu mensejahterakan masyarakat Subang, Jawa Barat.

Namun karena sempat dihalangi untuk masuk, sehingga pengunjuk rasa memaksa masuk dengan menjebol pagar kantor bupati hingga roboh.

Setelah berhasil merobohkan pagar tersebut, mereka pun maju ke halaman kantor bupati.

Sementara dalam orasinya, pengunjuk rasa menyebutkan sejumlah kegagalan Pj Bupati selama memimpin Kabupaten Subang. Sehingga mulai dari permasalahan revitalisasi pasar yang tidak berpihak terhadap pedagang kecil.

Koordinator Lapangan Warlan mengatakan, retribusi kepada pedagang yang dinilai ilegal karena tidak ada dasar hukum, sehingga dana CSR yang dipakai untuk jalan-jalan Pj Bupati bersama Kadis dan Camat ke Solo dan Yogyakarta.

Selain itu, Pj Bupati mengabaikan nasib para petani di Pantura yang kesulitan mendapatkan sumber air untuk pertanian.

“Kami di sini hanya untuk mengklarifikasi tentang ada selama ini, sempat ramai di media sosial dari beberapa mahasiswa melakukan unjuk rasa serta ormas,”kata Warlan.

Menurutnya, dengan rencana yang akan dibangunnya Mall di bekas eks Candra, semua itu telah ada kejanggalan dari penyusunan Perda No 10 Tahun 2023 itu sudah cacat hukum.

Ia menyebutkan, di situ tidak melampirkan uji investasi dan seolah olah di paksakan, dan setelah jadinya perda dan diberlakukan bulan Desember maka di situ poin pasal 21.

“Ini jelas, bahwa segala sesuatu yang menyangkut peralihan itu tertuang dari pasal 6 sampai 18 itu harus di buatkan peraturan bupati, setelah peraturan bupati dibuatkan barulah ada serah terima mekanismenya dengan yang lainnya,”ujarnya.

Warlan pun menanyakan, soal pemberangkatan Pj bupati ke solo menjadi viral di media sosial. Dan itu di biayanya oleh siapa, kalau CSR berapa, bupati harus tahu bahwa CSR itu berapa dan BUMN atau BUMD yang ada di Subang.

“Jelas CSR itu suatu kewajiban bahwa perusahaan BUMN dan BUMD 2,5 persen dari keuntungan harus di keluarkan dan harus di informasikan ke publik,”katanya.

Para pendemo menganggap Pj Bupati tidak bisa membawa kemajuan untuk Kabupaten Subang, sehingga mereka menuntut Pj Bupati untuk mundur. Bahkan, para demonstran telah menyiapkan tiket pesawat untuk Pj Bupati pulang ke kampung halamannya.

“Tiket ini saya mau sampaikan ke Pj Bupati, kalau pa Imron tidak bisa bekerja di sini lebih baik secara satria legowo pulang saja dan tiket saya akan berikan, tadinya mau diberikan secara simbolis ternyata Pj Bupati tidak ada di kantor,”ucap Warlan.

Namun para pengunjuk rasa tidak bisa menemui Pj Bupati, dan mereka akan kembali melakukan aksi jika tuntutannya tidak dikabulkan. (Rsd)