PJU di Purwakarta Disegel, Diduga Pemkab Hutang ke PLN Sebesar RP 1,2 Miliar

oleh -170 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Pemda  berhutang ke PLN Purwakarta sebesar Rp 1, 2 miliar.  Buntutnya, semua PJU se Purwakarta disegel PLN.

Aliran listrik lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Purwakarta disegel oleh pihak PLN.

Hal itu dikarenakan, Pemerintah (Pemkab) Purwakarta tidak mampu membayar tunggakan listrik sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga, jalanan di Purwakarta gelap.

Pada NCB tiang listrik PJU tertulis “Segel Pemutusan Sementara”. Hal tersebut sangat ironis, karena selama ini masyarakat membayar pajak penerangan jalan (PPJ) pertahun sebesar Rp 66 miliar.

Awak media ketika dikonfirmasi pihak pelayanan PLN, Ridwan mengaku pihaknya menyegel semua PJU di Purwakarta karena belum dibayar.

“Pemdanya belum bayar, jadi sama petugas semua PJU di putus di karenakan dana pembayaran PJU belum turun,”ujar Ridwan.

Hal tersebut dibantah Kabid Anggaran BKAD, Tatang Supriadi.”Sudah dibayar itu mah,”kata dia.

Sementara ketika diberi penjelasan menurut bagian pelayanan PLN belum dibayar, jawaban Tatang berbalik 180 derajat.

“Sebentar saya cek dulu,”ujarnya.

Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), Tarman Sonjaya kepada awak media, Kamis (5/10/2023).

“Sangat ironis. Pendapatan dari PPj sangat besar yakni Rp 66 miliar pertahun. Yang patut dipertanyakan APH untuk apa sisanya. Itu harus diusut tuntas oleh APH,”ucapnya. (Rsd)