PURWAKARTA, garisjabar.com- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih keluarkan surat edaran nomor surat : HM.01/329/TU. Tentang pelaksanaan pemilu di Kabupaten Purwakarta. Selasa (13/2/2024).
Sementara jelang pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan serentak diseluruh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Plt Direktur Utama Rumah Sakit (RSUD) Bayu Asih, dr.Tri Muhammad Hani menyampaikan agar seluruh pegawai wajib melaksanakan pemilu sesuai dengan alamat yang sudah ditentukan.
“Seluruh pegawai RSUD Bayu Asih wajib melaksanakan pemilu melalui hak suara yang dimiliki sesuai dengan amanat Undang-undang,”kata dr.Tri Muhammad Hani, Senin (12/02/2024).
Menurutnya, seluruh pegawai dapat menentukan hak suaranya sesuai lokasi dan tempat yang tertera di alamat masing-masing.
“Kami juga berikan toleransi jam masuk kerja bagi pegawai,”ujarnya.
Untuk menjaga netralitas di lingkungan rumah sakit dalam pemilu tersebut, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kelurahan untuk menghandle pasien yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Untuk para pasien yang di rawat, kami sudah melakukan Koordinasi dengan pihak Kelurahan, dan kami juga sudah mengirimkan data kependudukan pasien agar dilakukan TPS Keliling yang di handel oleh TPS terdekat, sehingga tujuannya agar netralitas dan hak suara seluruh pasien dapat digunakan,”ucapnya.
Surat Edaran Nomor : HM.01/329/TU
Tentang Pelaksanaan Pemilu di Lingkungan RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta.
1. Seluruh Pegawai Bayu Asih wajib melaksanakan pemilu sesuai dengan lokasi dan tempat yang tertera pada “Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih”, diberikan toleransi jam masuk.
2. Pasien yang sedang dirawat akan disediakan TPS keliling untuk mempermudah pelaksanaan pemilu dengan membawa “Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih” dan KTP, kegiatan akan dimulai pukul 10.00 s/d Selesai. (Rsd)