SUBANG, garisjabar.com- Ditreskrimum Polda Jabar kembali melakukan pra-rekontruksi untuk ketiga kalinya, pada hari Senin (13/11/2023).
Namun dalam rekontruksi kali ini, Ditreskrimum selain membawa Ramdani juga membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP saat kejadian dua tahun lalu.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sekitar 14.00 wib kembali mendatangi TKP kasus kematian ibu dan anak di Desa Ciseuti Jalancagak Subang.
Sementara untuk melakukan pra-rekontruksi untuk ketiga kalinya sebelum dilakukan rekontruksi yang rencana akan dilakukan pekan depan.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan menyampaikan, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasusnya agar saat rekontruksi semuanya akan terungkap.
Disinggung soal para pelaku masih membantah terlibat kasus pembunuhan tersebut, Surawan mengatakan, tim memiliki bukti lain untuk menetapkan meraka sebagai tersangka.
Selain itu, mengenai soal rencana tim kuasa hukum Yosep akan melakukan praperadilan, namun Surawan mempersilahkannya karena itu merupakan hak tersangka. (Rsd)