SUBANG, garisjabar.com- Sebanyak 2 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang.
Kedua pemuda tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024,
“Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang,”kata Heri, Pada Senin, (29/1/2024).
Heri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Subang.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin,”ujarnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti obat-obatan terdiri dari Hexymer dan Tramadol, serta obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Pelaku CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian (DPO).
Menurut Heri Nurcahyo, DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
”Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,”kata Heri.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”ucapnya. (Rsd)