Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Penjual Minuman Keras

oleh -153 Dilihat

SUBANG, garisjabar.com- Dua tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan diamankan pihak kepolisian Polres Kabupaten Subang.

Dua tersangka sempat melarikan diri yang menewaskan belasan orang. Namun, tak lama kemudian jajaran Polres Subang berhasil menangkap dua tersangka.

Pemilik penjual minuman oplosan inisial NN dan RH pasangan suami istri di Jalan Cagak, Desa Tambakan Subang.

Hal itu, sebagai tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan 12 orang warga dan tiga orang lainnya harus menjalani perawatan.

“Tersangka pemilik penjual minuman keras oplosan inisial NN dan RH pasangan suami istri sudah kami amankan,”kata Kapolres AKBP Ariek. Senin (30/10/2023).

Kasus tersebut terjadi setelah belasan orang warga mengadakan pesta miras di pernikahan sejak Sabtu (28/10/2023), pada pukul 22.30 wib korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan.

Namun dalam kasus tersebut, NN yang merupakan pasangan suami istri yang berperan sebagai peracik minuman dimana ia membuat miras dengan menggunakan alkohol yang dicampur dengan bahan lainnya.

Menurut Polres Subang AKBP Ariek, korban tersebut diduga meminum alkohol atau minuman karas ilegal oplosan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sehingga pihak kepolisian langsung mengecek ke RSUD Ciereng Subang terdapat 5 orang dunia.

Polisi melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa korban tersebut, sebelumnya bersama-sama di acara pernikahan di Cipulus, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Sementara pihak kepolisian membawa para saksi-saksi dari pasangan pengantin inisial (D) dan istri. Sehingga langsung mendatangi lokasi yang diduga menjual minuman keras oplosan milik N di Jalan Cagak, Desa Tambakan Subang.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti warna biru untuk mencampur minuman, dan sebuah filter penyaring digunakan mencampur minuman, serta 262 plastik kosong, dan satu buah botol kosong yang bertulisan Mcdonald, dan sebuah botol kosong Bigbos, satu buah corong warna hijau, satu buah teko yang terbuat plastik warna hijau,”ujar AKBP Ariek.

Selain itu, tersangka melarikan diri karena takut didatangi warga sekitar.”Tersangka dikenakan undang-udang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ucapnya. (Rsd)