Polisi Berhasil Bekuk Sepuluh Pelaku Narkoba

oleh -188 Dilihat

Garisjabar.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku penyalahgunaan narkoba dari enam ungkap perkara. Mereka diamankan dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya sejak 21 November hingga 30 November 2019 lalu.

“Dari sepuluh tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,10 gram,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius,Selasa (3/12/2019).

Namun Para tersangka diamankan di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota, jatiluhur, Cibatu, Campaka dan Kecamatan Babakancikao.

Matrius mengatakan, para tersangka yanh diketahui berinisial AD (18), ZZA (35), DS (22), OK (24), DP (26), NI (38), SK (18), RP (29), YP (21), IG (33) ini terancam puluhan tahun penjara.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Matrius.

Tersangka sauadara ZZA (35) warga Desa Kertajaya, Kecamatan Pabayuran Kabupaten Bekasi, dan DS (22) warga Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Kabupaten Karawang, diamankan di Kampung Asem Gede Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram.

Sementara OK (24) warga Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, diamankan di Jl Raya Sadang-Subang Desa Cipinang Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, Jumat (22/11/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan OK polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,03 gram.

Selanjutnya, DP (26) warga Desa Campakasari Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, NI (38) warga Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta dan SK (18) warga Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, diamankan di Jl Raya Subang Kampung Sukamulya Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, Sabtu (23/11/2019) pukul 3.00 WIB.

Dari tangan tiga tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,01 gram.

RP (29) warga Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta diamakan di Jl Alternatif Cikopak, Desa Mulyamekar Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 19.30 WIB. Dari tangan RP polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,78 gram.

YP (21) warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dan IG (33) warga Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta diamankan di Jl Pramuka Kampung Empang, Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Kamis (28/11/2019) pukul 20.30 WIB. Dari tangan keduanya berhasil diamankan narkoba jenis sabu seberat 2,54 gram.

Terakhir AR (18) warga Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta diamankan di Jl Pramuka Kampung Empang, Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Kamis (28/11/2019) pukul 20.30 WIB. Dari tangan AR polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,23 gram. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *