SUBANG, garisjabar.com- Lima tersangka pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak Subang diamankan pihak kepolisian.
Hari ini, pihak kepolisian berencana melakukan olah TKP pada hari Sabtu (21/10/2023).
Sementara mereka yang ditetapkan tersangka yakni Yosep Hidayah suami korban M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.
Namun dari lima tersangka, hanya Danu yang mengaku dan kini menjadi justice collaborator.
Selain itu, kasus pembunuhan tersebut sudah lebih dari dua tahun tak terungkap meskipun telah diambil alih oleh Polda Jabar pada November 2021.
Kasus setelah pemeriksaan itu insentif selama tiga bulan terakhir, misteri pembunuhan satu persatu mulai terkuak.
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Yosep Hidayah suami korban M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua pelaku, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka. Yosep dan Danu ditahan sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan.
Hal itu, beberapa waktu lalu, pria berinisial MR alias Ramdanu alias Danu yang merupakan orang dekat YH datang ke Polda Jabar. Ia mengakui terlibat dalam pembunuhan, namun bukan eksekutor.
Sementara Danu mengaku pada penyidik bahwa dia diperintah Yosep (suami korban) untuk membawa golok dan mengantar ke TKP. Setibanya di sana, Danu meminta Yosep untuk menunggu di garasi. (Rsd)