BANDUNG-Garisjabar.com
Polisi meringkus 24 orang yang terlibat kasus narkoba di Kota Bandung. Mereka tak berkutik saat diciduk polisi di sejumlah tempat.
“Selama dua pekan ini, kami melakukan penangkapan terhadap para penyalah-guna narkotik. Jumlahnya ada 21 perkara dan 24 pelaku,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema didampingi Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah.Selasa (17/9/2019).
Polisi menyita barang bukti narkoba aneka jenis, di antaranya sabu dan ganja. Total barang bukti yang disita dari para budak narkoba tersebut mencapai ratusan gram.
Untuk sabu-sabu, penyidik menyita 416,03 gram. Sedangkan ganja yang disita seberat 12,25 gram. Polisi turut menyita sejumlah perangkat konsumsi sabu berupa bong, korek api, dan pipet.
“Dari jumlah yang kita tangkap, ada satu orang berinisial HI yang memiliki barang bukti paling banyak, yaitu 381,34 gram. Dia ini jaringan antarprovinsi,” kata Irman.
Irman mengatakan, mayoritas mereka memanfaatkan rumah tinggal dan tempat indekos untuk menggunakan narkoba. Sedangkan praktik transaksi dan peredaran narkoba, menurut dia, menggunakan modus lama. “Mereka pakai sistem tempel,” ujarnya.
Sehingga para pengguna dan pengedar narkoba itu dikenai Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya minimal 5 hingga 12 tahun penjara. (Frn)