Garisjabar.com- Kini Tarwan sebagai pihak pelapor dalam kasus dugaan pengrusakan dan pencurian diduga dilakukan oleh H Rosad sebagai terlapor yang ditangani Polres Karawang masih menunggu keadilan.
Namun, kasus pelaporan yang dilakukan Tarwan hingga saat ini terkesan jalan ditempat.
Elyasa Budianto, SH selaku kuasa hukum Tarwan mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang dilakukan pihak Polres Karawang, selain lambat penangananya juga prosesnya terkesan tidak ada ujungnya.
“Kami minta kasus dugaan pengrusakan ini segera ditangani serius, apalagi kasus ini berjalan hampir 11 bulan. Tetapi belum ada ujungnya, mau dibawa kemana kasus ini,“ ujar dia. Minggu ( 13/10/2019).
Hal ini, Tarwan sebagai pelapor meminta kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan. Tarwan kata Elyasa melaporkan dugaan pengrusakan dan pencurian karena ada bukti dan hak secara legal atas lahan pertanian seluas 10.000 M2 yang ditanami padi.
Namun saat hendak dipanen, padinya malah dirusak dan diduga juga dicuri oleh pihak terlapor dalam hal ini H Rosad. Dengan hak sebagai warga negara yang dirugikan sehingga hak memiliki lahan makanya Tarwan mencari keadilan dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Apa yang didapat, kepastian hukum belum didapat, rasa keadiln sebagai pelapor terkesan diabaikan. Kasus yang dilaporkan malah terkesan jalan ditempat,” kata dia menyayangkan.
Seperti diketahui media massa sudah memberitakan persoalan ini, dimana Tarwan melaporkan kejadian dugaan pengrusakan dan pencurian pada tanggal 12 Desember 2018, namun persoalan hingga tahun 2019 memasuki bulan ke 10 kasusnya masih belum ada titik terang.
“Kami menilai penanganan kasus Tarwan dengan STTPL Nomor : 2524/XII/2018/JABAR RES KRW, selain lamban juga tidak transparan,” ujarnya.
Ia mengatakan lamban, pelaporan oleh Tarwan 12 Desember 2018, sementara SP2HP diserahkan pihak penyidik pada tanggal 16 Agustus 2019. Sampai saat ini kasusnya jalan diitempat, tidak ada tindak lanjut.
Bahkan apa yang disampaikan Kanit 1 Krimum Polres Karawang Ipda Wasikin mengatakan kepada media bahwa kasus Tarwan sudah dilakukan gelar perkara.
“Tidak ada gelar perkara, kami sebagai pihak pelapor belum pernah tahu dan diberitahu bahwa sudah dilakukan gelar perkara. Soal gelar perkara penyidik janji janji saja, sampai sekarang belum dilaksanakan,” kata Elyasa.
Hal tersebut, sebenarnya penangan kasus Tarwan sederhana, bukti kepemilikan Tarwan atas lahan sawah yang ditanami padi sudah jelas berdasarkan hasil putusan PN Karawang, diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Kasasi di Mahkamah Agung yang menguatkan hasik putusan PN Karawang.
“Jadi tolong proses kasus pelaporan Tarwan sesuai dengan SOP, sehingga kami sebagai pihak pelapor merasa dipersulit,” ucapnya. (Rsd)