Garisjabar.com- Satreskrim Polres Bogor berhasil membekuk seorang pengusaha besar tambang emas liar berinisial RA yang berada di wilayah Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengklaim tambang emas ini termasuk yang terbesar di Bogor. Jum’at (6/3/2020).
“Kita amankan yang memang bertanggungjawab sebagai penambangan liar ini satu orang inisial RA. Ini terbesar di Bogor selama ini,” ujar Kapoleres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Kamis (5/3/2020).
Sementara, dari hasil pemeriksaan, diketahui RA sudah menjalankan bisnisnya itu sekitar dua tahun dan memiliki 30 pekerja tambang emas liar (gurandil) tersebut.
“Karyawannya itu ada sekitar 30 orang, kita amankan tapi sebagai saksi. Hasil tambangnya itu diolah kemudian dijual ke berbagai tempat dengan omset perbulan sekitar 50 juta dari 4 lubang,” katanya.
Selain tersangka RA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 4 karung karbon, 2 botol merkuri, 3 buah kompressor, 2 karunh lumpur diduga mengandung emas dan lainnya.
“Tersangka ini kita terapkan Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo Pasal 37 UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 miliar,” ucapnya. (Rht)