SUBANG, garisjabar.com- Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus tawuran yang menewaskan Ik (16), yang juga seorang pelajar.
Tawuran antar-pelajar itu terjadi pada Senin (4/3/2024) malam di Jalur Pantura, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Namun para tersangka ini adalah pelajar dengan inisial ZA, RT, LH, HH, IP, dan BF, yang berasal dari satu sekolah dan memiliki peran dalam kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra mengatakan, terjadi pada Senin (4/3/2024) malam, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban hingga tewas.
Peristiwa tersebut bermula dari perjanjian melalui pesan singkat antara kedua kelompok sekolah untuk melakukan tawuran. Setelah perjanjian disepakati, tawuran terjadi dan korban dianiaya dengan senjata tajam oleh kelompok pelaku.
“Perkembangan kasus ini, kita sudah menetapkan enam orang menjadi pelaku di kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang terjadi pada Senin tanggal 4 Maret 2024 di Sukasari. Statusnya masih anak sekolah,”kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, Kamis (7/3/2024).
AKP Herman Saputra menyampaikan, mereka yang merupakan satu sekolah yang memiliki peran masing-masing dalam kasus tawuran maut ini.
“Adapun peran-peran dari 6 pelaku tersebut yang pertama ada yang sebagai eksekutor yaitu orang yang melakukan pembacokan, yang kedua adalah orang yang pemilik celurit, yang ketiga orang yang punya kendaraan, yang berikutnya orang yang turut serta melakukan tawuran,”ujarnya.
Barang bukti yang kita amankan, yang pertama senjata tajam berbentuk celurit yang digunakan untuk membacok korban, yang kedua celana ataupun baju dan celana tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang mengakibatkan mati atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) juncto 36C UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
(Rsd)