Polres Purwakarta, Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan di Media Sosial Sampai Miliaran Rupiah

oleh -167 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Polisi tangkap pelaku penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Purwakarta di media sosial, palaku beraksi sejak tahun 2022 sampai 2023.

Pelaku penipuan investasi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, awal mula korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook, setelah mengenal beberapa lama pelaku mengajak investasi dengan keuntungan sangat besar 10 sampai 20 persen, dengan nilai investasi 100 sampai 400 juta rupiah.

“Palaku pun meminjam uang kepada para korban yang nantinya akan di kembalikan satu hari, dengan alasan untuk modal pembelian sapi atau pun barang lain,”kata AKBP Edwar Zulkarnain. Jumat (7/7/2023).

Selain itu, palaku inisial (NR) menjual arisan online kepada para korban dengan besaran uang Rp 55 juta dengan iming-iming yang akan mendapatkan keuntungan yang besar.

Semua yang di janjikan oleh palaku tidak diberikan sepenuhnya, sehingga para korban meminta uang dikembalikan.

“Modus adalah mengajak para korban untuk berinvestasi arisan, berikutnya memberikan impian keuntungan besar”kata Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.

Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terlibat dalam sindikat penipuan.

Polres Purwakarta mengamankan barang bukti prin out, rekening Bank, handphone dan surat perjanjian yang di gunakan untuk menipu korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Rsd)