PURWAKARTA, garisjabar.com- Kepolisian di Kabupaten Purwakarta, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu terbesar selama tahun 2023. Beratnya mencapai 200 gram.
“Dua tersangka kami amankan, TH dan WH. Keduanya berusia 43 tahun,”kata Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Rabu (20/9/2023).
Sementara TH dan WH ditangkap di kediamannya sekitaran Desa Karya Mekar Kecamatan Cibatu, Purwakarta.
“Berdasarkan laporan masyarakat terdapat peredaran narkotika dengan modus dimasukkan ke dalam sandal,”ujar Ahmad Mega Rahmawan.
Namun hasil penyelidikan, TH dan WH memperoleh sabu dari daerah Tangerang.
“Para tersangka diarahkan oleh seseorang untuk berangkat ke Tangerang, mengambil sepasang sandal. Di dalamnya terdapat dua paket sabu,” lanjut Mega.
Sayangnya, polisi tidak berhasil mengamankan satu paket sabu yang lain. Karena sudah habis dijual oleh para tersangka.
“Satu paket sudah terjual. Kami hanya berhasil mengamankan satu sandal berisikan 200 gram sabu,”kata Ahmad Mega Rahmawan.
Kedua pelaku disangkakan pasal berbeda. TH melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara WH melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Rsd)