Garisjabar.com- Polres Purwakarta membentuk Tim dari unit Tindak Pidana Teritorial (Tipidter) untuk mengungkap adanya kemungkinan unsur kelailaian dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dari proses blasting yang dilakukan PT MSS.
Peristiwa terjadinya mengakibatkan 7 rumah rusak dengan adanya penembakan batu tersebut, yang jatuh jatuh berukuran raksasa itu.1 madrasah di Kampung Cihandeleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
“Kita selidiki apakah ada pelanggaran SOP dengan proses pertambangan ini, atau ada unsur kelalaian lain kita akan selidiki lebih dalam lagi. Jika ada pelanggaran tentunya akan diproses secara hukum,” Ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius saat meninjau lokasi rumah warga yang terdampak aktifitas blasting PT MSS. Rabu, (9/10/2019).
Pasca kejadian, Matrius, untuk mengungkap secara pasti penyebab kejadian, kepolisian langsung mengamankan lokasi pertambangan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kita sedang mengumpulkan bukti dan saksi, nanti kita ungkap semuanya,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Purwakarta H Aming mengatakan, setelah melihat letak geografis pemukiman warga dan lokasi pertambangan batu andesit PT MSS tersebut, perlu rasanya dilakukannya relokasi warga.
Wabup khawatir kejadian serupa terulang kembali, terlebih saat memasuki musim penghujan karena sangat berpotensi terjadi longsor.
“Harus direlokasi, karena pemukiman warga berada di bawah bukit tambang batu, kalau tidak direlokasi nanti akan terulang lagi. Apalagi nanti musim hujan takutnya longsor,” ujar H. Aming.
Namun, Pemkab Purwakarta segera akan melakukan audensi terkait waktu dan lokasi relokasinya.
“Nanti kita lihat dulu urusan relokasi apakah itu tanggung jawab Pemkab apa Perusahaan, nanti kita bicarakan dulu,” ucapnya. (Rsd)