Pria ini Ditangkap Satuan Reserse Purwakarta, Cabuli Anak di Bawah Umur

oleh -176 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- -Seorang Pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, lantaran diduga telah bertindak asusila terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.

Pelaku berisisial FBD warga Kp Sukarata Kelurahan Cipaisan, Purwakarta, nekat berbuat bejat akibat terpengaruh video porno yang selalu ditontonnya.

Pada saat pemeriksaan polisi, pelaku nyaris melakukan bunuh diri dengan menggunakan pecahan kaca di dalam WC. Namun, beruntung aksi bunuh diri itu dapat digagalkan oleh petugas meskipun pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana mengatakan, pelaku berpura-pura hendak ke WC, sehingga pelaku tersebut akan melakukan bunuh diri dengan cara melukai diri sendiri dengan kaca. Minggu (1/8/2021).

Agus menyampaikan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua korban mendapat keluhan dari anaknya yang kesakitan di bagian organ vital. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku berinisil FBD hingga membuatnya marah.

Namun, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Purwakarta. Setelah korban divisum dan dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap FBD dirumahnya.

Dalam keterangan korban, pelaku sudah lebih tujuh kali melakukan pencabulan yang mengiming-imingi korban dengan uang dan HP merek Oppo. Sehingga korban pun tergiur atas keinginan pelaku yang ingin berbuat tak senonoh itu.

Sementara, tindak asusila yang dilakukan pelaku saat korban sedang sendiri di rumah. Kemudian orang tuanya sering meninggalkan anaknya sendirian di rumah. Kondisi seperti itu membuat pelaku leluasa melakukan pencabulan, meski masih terikat saudara.

Menurutnya, pelaku sering nontonn video porno dan berselancar untuk mempraktikan adegan dalam video tersebut.

Pelaku saat ini harus menjalani serangkaian pemeriksaan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *