BANDUNG- Garisjabar.com
Pria tua (62) setengah abad ini, tega melakukan menyetubuhi anak tirinya yang keterbelakangan mental.
Setelah perbuatannya diketahui keluarga YS pun dipastikan menjalani sisa usia di balik jeruji besi. YS diamankan polisi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah pihak keluarga melaporkan apa yang dilakukan YS terhadap anaknya itu.
“Kita amankan seorang pelaku yang merupakan pelaku cabul terhadap anaknya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai, Sabtu (24/8/2019).
Rifai mengatakan, pihak keluarga mengetahui perbuatan YS saat pelaku tengah mencabuli korban, dikediaman pelaku dan korban tinggal, di wilayah Cidadap, Kota Bandung.
Dia mengatakan dari situ pihak keluarga langsung melaporkan apa yang dialami korban kepada pihak kepolisian. Sang anak yang miliki keterbelakangan mental tak kuasa untuk melawan nafsu bejat sang ayah.
Tersangka saudara YS mengakui perbuatanya, baru dua kali melakukan hubungan badan dengan anaknya tersebut.
“Pengakuan baru dua kali melakukan persetubuhan. Karena latar belakangnya korban pelaku memanfaatkan hal tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya YS dikenakan pasal pasal 285 atau pasal 286 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun penjara. (Frn)