Proyek di RSUD Bayu Asih Telah Diberhentikan, Diduga Masih Menjadi Persoalan

oleh -107 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com– Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin menyebutkan, adanya expose laporan kinerja 3 bulan jabatan Plt Direktur RSUD Bayu Asih hari ini, harus benar-benar objektif.

Karena apabila dicermati secara seksama, apa yang dilakukan oleh Plt Direktur itu tidak sesuai dengan ekspektasinya.

Menurut Agus Yasin, hal itu bisa dikuatkan dengan adanya tindakan yang diduga melampaui kewenangannya, yaitu dalam mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

“Yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” Kata Agus Yasin. Senin (5/2/2024).

Agus Yasin mengatakan, keputusan-keputusan strategis dan yang bersifat mengikat secara hukum, menjadi domain pemimpin yang diangkat secara sah atau melalui prosedur yang telah ditentukan.

Plt bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi operasional sehari-hari, sehingga mempertahankan kontinuitas sampai pemimpin yang baru diangkat atau situasi kembali normal.

Termasuk tindakan pengadaan suatu proyek, yang dilaksanakan tanpa sebelum adanya kepastian hukum dan mengabaikan prosedur.

“Menyangkut proyek itu sendiri walaupun akhirnya diberhentikan, bukan berarti persoalannya selesai begitu saja. Namun harus ditindak lanjuti oleh pihak Inspektorat dan APH,”ujarnya.

Sebab selain menunjukan ketidak profesional dalam menjalankan kinerja, diduga pula adanya unsur unsur penyalahgunaan wewenang dalam prakteknya.

Menurutnya, oleh karena itu, untuk menghindari timbulnya rembetan ke hal-hal yang lebih meluas. Maka pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, harus memberikan kejelasan secara transparan dan akuntabel.

“Karena sekalipun dianggap telah selesai masalahnya, dengan telah diberhentikan proyek itu. Bukan mustahil akan ada pihak yang akan memperkarakannya secara kepatutan maupun permasalahan hukumnya,”ucap Agus Yasin. (Rsd)