Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta, Diduga Ada Permainan Curang Soal Anggaran

oleh -128 Dilihat

Garisjabar.com- Anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menyalahi aturan, bahkan diduga ada permainan curang.

Selain tidak transparan dalam pengelolaan tersebut, anggaran publikasi media Diskominfo juga diduga hanya diperuntukan terhadap kelompok tertentu saja.

Kerja sama publikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta tahun 2024 banyak mengeluarkan uang rakyat.

Sehingga diduga ada “permainan jahat” yang mengerok uang rakyat. Salah satu bukti otentiknya, tidak ada keterbukaan informasi publik terkait agency dan media-media yang diakomodir agency.

Dan terkesan menutupi nama agency dan nama-nama media yang diakomodir agency tidak muncul keluar.

Selain itu, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dan Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Sri Budiyanti sulit ditemui dan berbagai alasan.

Pada kerja sama melalui jalur E-Katalog sebesar Rp 1,3 M, sedangkan jalur agency sebesar Rp 1,1 M. Hal ini, diungkapkan Sekretaris Dinas Diskominfo, Nurfalah, pada Rabu (21/8/2024) di kantornya.

“Awalnya Kadis Diskominfo mengajukan anggaran Rp 1,3 Miliar untuk kerjasama publikasi E-katalog kepada ketua DPRD Purwakarta, H. Amor (Ahmad Sanusi),” kata, Nurfalah.

Nurfalah menyebutkan, karena media-media yang tidak bisa masuk e-katalog meminta agar tetap diakomodir, sehingga kadis pun membuat kebijakan untuk menambah anggaran tersebut.

“Kadis menambah anggaran Rp 1,1 Miliar untuk agency. Akhirnya oleh DPRD Purwakarta disetujui anggaran Publikasi nambah menjadi Rp 2,4 Miliar,”ujarnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin menjelaskan, prinsip anggaran adalah pedoman dasar yang harus diikuti dalam proses penyusunan, dan pelaksanaan, serta pengawasan anggaran.

“Salah satu prinsip anggaran adalah proses penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diawasi oleh publik dan pihak berwenang,”kata Agus Yasin. Kamis (22/8/2024).

Terkait hal itu, tidak ada alasan pihak Diskominfo untuk menutup-nutupi anggaran termasuk agency yang terlibat di dalamnya.

“Hal itu bertentangan dengan prinsip anggaran itu sendiri dan UU Keterbukaan Informasi Publik, dan bisa berakibat hukum jika ada penyimpangan dalam prakteknya,”ucapnya. (Rsd)