Garisjabar.com- Puluhan kendaraan bermotor terjaring razia yang belum membayar pajak kendaraan oleh petugas gabungan yang digelar oleh Satlantas Polres Subang.
Razia ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara agar taat membayar pajak sekaligus meningkatkan target pajak.
Petugas gabungan berhasil puluhan unit kendaraan bermotor yang berhasil terjaring, dan pemeriksaan pajak kendaraan roda empat maupun roda dua di kawasan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dari operasi tersebut berjumlah 197 kendaraan diberhentikan. Namun, pengendara yang terjaring diminta untuk menyelesaikan persoalan pajaknya dan diharapkan untuk taat pajak.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, tujuan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor tersebut tak lain untuk memeriksa masa berlaku pajak.
Selain itu, atas kendaraan yang dikuasai dan sekaligus untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dalam membayar pajak kendaraannya.
Dalam razia ini, petugas juga menyediakan loket pembayaran pajak untuk memudahkan pengendara dalam menyelesaikan kewajibannya.
Dari puluhan kendaraan yang terjaring, petugas berhasil mengumpulkan lebih Rp 29 juta dari pajak kendaraan bermotor.
“Dari 197 kendaraan yang diberhentikan, 51 kendaraan kedapatan belum membayar pajak, dan pengendara langsung membayar pajaknya hingga pajak yang di hasilkan dari lima puluh satu kendaraan ini mencapai Rp. 29 juta,”kata Lovita. Rabu (5/6/2024).
Lovita menyebutkan, bahwa di Kabupaten Subang sendiri hingga saat ini warga yang belum mendaftar ulang atau membayar pajak sebanyak 400.000 kendaraan. (Rsd)