Puluhan Warga Gerebeg Rumah Pelaku Arisan Investasi Bodong di Purwakarta

oleh -135 Dilihat

Garisjabar.com- Puluhan warga Purwakarta menggerebek salah satu rumah ibu rumah tangga pelaku penipuan arisan, investasi, tabungan Lebaran bodong.

Sementara, warga pun geram hingga pelaku menipu warga selama satu tahun terakhir.

Palaku kini ditangkap pihak kepolisian Polres Purwakarta, hingga pelaku menipu sekitar 802 peserta dengan total kerugian yang dialami para korban tersebut mencapai 1 miliar 27 juta.

Warga yang menjadi korban arisan bodong di Citapen, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tergiur dengan arisan, investasi, tabungan Lebaran.

Menurut Nani warga sekitar, pelaku mengajak ikut arisan mulai harian dan tiap hari, atau seminggu sekali hingga tiap bulan sekali.

Didalam pelaksanannya, dalam satu grup arisan tersebut pelaku memasuk nama-nama peserta arisan fiktif.

“Iya selalu menang setiap pembukaan arisan, sedangkan peserta jarang yang menang,” kata Nani. Rabu (16/4/2025).

Selain itu, korban peserta investasi dan tabungan Lebaran tak diberi keuntungan hingga tidak dikembalikan oleh pelaku.

Kemudian puluhan korban telah menggerebek dan menyerahkannya melaporkan pelaku ke polisi.

Polres Purwakarta, melakukan pemeriksaan untuk mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku kepada 802 peserta korban.

“Kami sudah menetapkan pelaku tersangka tipu gelap, dan sudah langsung kami melakukan penahanan,” ujar AKP Muhamad Arwin Bachar, Kasat Reskrim Polres Purwakarta.

Menurutnya, untuk menutupi kekacauan arisan tersebut, pelaku membuka kegiatan investasi dengan mengiming- iming keuntungan mencapai 20 persen, namun sudah berbulan- bulan tidak mendapatkan hasil yang pasti.

Untuk kasus ketiga tabungan Lebaran hingga kini tidak kunjung diberikan oleh pelaku. Baik itu arisan maupun investasi serta tabungan.

“Untuk kerugian setiap orangnya, mulai dari 100 ribu rupiah, hingga 100 juta rupiah, dengan total kerugian mencapai 1 miliar 27 juta rupiah,” ucapnya.

Pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. (Rsd)