Rapat Paripurna APBD TA 2021 Purwakarta, Kata Pengamat Kebijakan Publik Tak Bisa Diulang

oleh -158 Dilihat

PURWAKARTA, garisjabar.com- Menanggapi adanya issue akan diulang kembali Rapat Paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021, menurut aturan yang menjadi ketentuan tidak bisa. Senin (19/9/2022).

Hal tersebut merujuk pada Pasal 119 ayat (5) Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, serta Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

“Lalu ada alasan dari pandangan seseorang, dikarenakan undangan ditanda tangani Wakil Ketua DPRD termasuk yang memimpin Rapat Paripurnanya. Itu pendapat yang keliru, sebab sebagaimana ketentuan Peraturan Penerintah RI No. 12 Tahun 2018, pasal 89 ayat (2) “Rapat Paripurna merupakan forum rapat tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD.”Kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Yasin

Sementara itu, berkaitan dengan undangan penyelenggaraan Rapat Paripurna, sebagaimana ketentuan pasal 93 ayat (3) apat paripurna diselenggarakan atas undangan Ketua atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Maka apapun alasan dan pendapat serta issue-issue diluaran, mengenai akan diulangnya kembali rapat paripurna berkaitan dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purwakarta TA 2021. Nmaun, secara jelas tidak bisa diajukan kembali, baik dari sisi ketentuan maupun tahapannya.

Menurut Agus Yasin, perlu dicermati, informasi yang didapat bahwa ajuan pembahasan PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 itu sudah disampaikan jauh-jauh hari oleh Kepala Daerah, yaitu sejak bulan Juni 2022.

Selain itu, memperhatikan ketentuan dan limitatif pembahasan Raperda ini selama 60 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan bersama dengan DPRD, dengan kata lain ada hal hal tertentu. Maka pengesahan APBD diterapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 313 UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi menyikapi issue ada rencana Rapat Paripurna pembahasan Raperda tersebut akan diulang lagi, serta adanya pendapat yang keliru dengan alasan hanya sekedar pendapat pribadinya tanpa membaca aturan yang menjadi ketentuan. Agar tidak membuat kalangan masyarakat bingung, dan menimbulkan silang pendapat satu sama lain akibat kurang pemahaman yang mendasar. “ujarnya.

Kata Agus Yasin, tentunya harus diluruskan, dan memaknai aturan yang menjadi ketentuan cukup jelas dan tidak bisa diulang kembali. Karena selain tidak akan cukup waktu juga sudah terlewati tahapannya, sesuai aturan yang menjadi ketentuan. (Rsd)