Rapat Reperda DPRD Purwakarta, Bupati Minta Jawaban Nanti Malam

oleh -291 Dilihat

 

Garisjabar.com- DPRD Kabupaten Purwakarta, menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda yaitu tentang perubahan peraturan daerah nomor 19 tahun 2011 tentang pajak parkir.

Selain perubahan peraturan pajak parkirĀ  juga perubahan peraturan nomor 12 tahun 2011 tentang distribusi parkir tepi jalan umum dan distribusi tempat khusus parkir.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Sansusi, diikuti oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, juga Wakil Bupati H.Aming, juga penjabat lainnya.

Dua Raperda tersebut yaitu tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tahun 2019.

Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2011 Tetang Distribusi penyediaan. Namun ini, Fraksi Garindra menyetujui Raperda mengenai pelaksanaan anggaran tersebut.

“Raperda ini, di bahas seseuai dengan mekanisme dewan harus Transparan akuntabel,” ujar Fraksi Garindra Usep. Jum’at (10/7/2020).

Menurut Fraksi Garindra, Bupati Kabupaten Purwakarta, harus menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan untuk dibahas Raperda di dewan.

Selain itu, Fraksi PKB Ceceng Abdul Kodir menyampaikan, apresiasi terhadap pemerintah yang mengajukan Reperda bagi peningkatan PAD Kabupaten Purwakarta. Dapat menerima laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBD tahun 2019 dan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Fraksi Golkar Dias Sukaman, mengusulkan untuk meminta di persingkat sekarang jawaban dari bupati saat ini soal Raperda, namun bupati belum bisa menjawab sekarang.

” Sekarang tidak bisa nanti malam, yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Ahmad Sanusi,” ucapnya. (Rsd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *