Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Subang, Tolak Tapera Bebani Pekerja

oleh -100 Dilihat

Garisjabar.com- Ratusan buruh di Subang, yang tergabung dalam Aliansi beramai-ramai turun ke jalan berunjuk rasa menolak Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) d depan kantor DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun buruh menilai potongan senilai 2,5 persen dari gaji sangat membebani para pekerja.

Sementara ratusan buruh tersebut mendorong motor dan melakukan aksi long march dengan menyusuri jalan protokol utama Kota menuju kantor DPRD Kabupaten Subang.

Selain itu, para buruh pun membawa spanduk yang bertuliskan tuntutannya.

Para berunjuk rasa dalam orasi, mengatakan keberatan terhadap aturan mengenai Tapera dan menuntut pencabutan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Menurut Koordinator aksi, Hoskan Ginting, para buruh mengungkapkan penolakan dengan gaji buruh sekitar 2,5 persen untuk Tapera sangat tidak masuk akal.

Namun, mereka menilai potongan sebesar 2,5 persen dari gaji akan sangat memberatkan para pekerja di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Aturan mengenai Tapera ini juga dinilai belum jelas dan masih abu-abu,”kata koordinator aksi, Hosken Ginting kepada awak media, Selasa (11/6/2024).

Menurutnya, tidak ada urgensitas dari aturan tersebut, Tapera justru berubah menjadi bersifat memaksa alih-alih sukarela, dan tidak adanya badan pengawas yang jelas dalam regulasi Tapera sehingga rawan korupsi.

Tak hanya itu, para buruh juga mengeluhkan banyaknya iuran yang harus mereka bayar setiap bulannya, di tengah upah minimum Kabupaten yang kecil.

Ginting mengatakan, pemerintah gegabah dalam mengambil kebijakan ini, karena tidak melibatkan buruh dalam diskusi mengenai aturan Tapera serta tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

“Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penegasan sikap buruh terhadap kebijakan-kebijakan yang mereka anggap tidak adil dan memberatkan,”ucapnya.

Selain Tapera, ratusan buruh pun menolak berbagai kebijakan lainnya, seperti Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Rsd)