PURWAKARTA, garisjabar.com- Ratusan menara Microcell yang memiliki catatan lengkap semua perizinan sebanyak 52 yang terdata di (Diskominfo) Purwakarta, sedangkan sisanya hingga kini masih belum jelas.
Bagi masyarakat yang sering lalu lalang di jalan raya perkampungan maupun perkotaan, sudah pasti sering melihat tiang penyangga kabel telekomunikasi.
Sementara tiang itu bernama menara microcell, namun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta No7 Tahun 2012 tentang Menara Telekomunikasi.
Nanum tiang tersebut di Purwakarta Diduga jumlahnya mencapai ratusan bahkan ribuan. Keberadaan menara microcell banyak yang tidak diketahui siapa tuannya.
Jika yang bertanggung jawab atau pemilik menara microcell tersebut tidak diketahui, dikhawatirkan proses pemasangan menara itu tidak menempuh jalur-jalur normatif atau belum mendapat izin dari otoritas terkait.
Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta Alaikassalam mendorong dinas terkait yang secara aturan mesti terlibat dalam proses pengurusan izin menara microcell, melakukan pengawasan ketat.
“Jika tidak terdata atau parahnya tak berizin, sudah pasti pemerintah daerah dirugikan dari segi retribusi atau pendapatan asli daerah (PAD) sektor telekomunikasi,”ujar Alexasalam, Jumat (23/6/2023).
Selain itu, adapun retribusi menara telekomunikasi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta No3 tahun 2018 perubahan atas Perda No1 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Alexasalam meminta para pihak untuk kooperatif dalam hal ini. Mengingat, urusan telekomunikasi saat ini bukan lagi barang baru. Melainkan sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat bahkan pemerintah.
Artinya, telekomunikasi ini merupakan bisnis yang menguntungkan. Sehingga, pada praktik pelaksanaannya harus menempuh aturan dan perizinan yang berlaku.
“Intinya, kalau mekanisme perizinannya tidak ditempuh, secara otomatis pemerintah daerah dirugikan. Jika faktanya keberadaan menara microcell ini memang banyak yang tak berizin, kami minta Satpol-PP untuk melakukan penyegelan,”kata Alexasalam.
Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Purwakarta Oktiviani Ruhiyanti menjelaskan, perihal izin menara microcell pihak pengusaha diketahui mengajukan permohonan melalui OSS.
“Sekarang kan pengusaha bisa daftar langsung atau memohon izin ke pemerintah lewat OSS. Jadi ada beberapa yang bisa terbit otomatis tanpa persetujuan dari kita,”ujar Octi pada saat di hubungi melalui seluler.
Sementara Kepala Bidang Telematika pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Gumelar Sujono mengatakan, pihaknya mengantongi data menara setidaknya ada 391 menara base transceiver station (BTS) dan 52 menara microcell.
“Yang terdata di kita 391 menara BTS, 52 menara microcell,”ungkapnya. (Rsd)